Sunday, December 11, 2016

Langkah-Langkah Klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui E-klaim

      

      Hai sahabat blogger, kali ini saya akan share pengalaman saya tentang proses klaim BPJS Ketenagakerjaan atau yang dulunya bernama JAMSOSTEK.

      Langsung saja, saya baru habis kontrak disalah satu perusahaan otomotif pada akhir bulan Oktober 2016. Dan saya mempunyai 2 buah kartu yang satu JAMSOSTEK dan yang satunya lagi BPJS. Kartu Jamsostek saya terima ketika habis kontrak pada tahun 2013 dan belum saya cairkan.

        Saya habis kontrak pada tanggal 31 Oktober 2016, saya berniat untuk mencairkan dana BPJS antara kedua kartu yang saya miliki. Saya pun mulai mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan. Syarat-syarat tersebut antara lain:
  • Kartu BPJS asli dan Fotocopy
  • KTP asli dan Fotocopy ( Harus e-ktp, karena ada yang bawa bukan e-ktp lalu ditolak )
  • Kartu Keluarga asli dan Fotocopy
  • Buku Tabungan Asli dan Fotocopy ( Harus atas nama Sendiri )
  • Paklaring Asli dan Fotocopy
   Setelah semua persyaratan lengkap, tanggal 2 November saya pergi ke kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Cikarang. Sampai disana ternyata formulir manual pencairan BPJS Ketenagakerjaan sudah habis, karena kuota dibatasi hanya 100 formulir saja. Satpam menyarankan untuk datang besok pagi-pagi sekitar pukul 5, karena untuk mendapatkan formulirnya antri dan berebut, jadi harus cepet-cepetan antrinya supaya kebagian.


      Besoknya tanggal 3 November 2016 saya berangkat ke kantor BPJS Ketenagakerjaan sekitar pukul 5 pagi sesuai saran dari satpamnya. Dan benar saja sesampainya dikantor BPJS Ketenagakerjaan sudah banyak sekali orang yang antri didepan gerbang kantor. Sayapun ikut bergabung antri demi mendapat formulir pengajuan pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang hanya ada 100 lembar saja. 

        Sekitar pukul 6 gerbang kantor BPJS dibuka dan semua orang lansung lari untuk antri didepan tempat pembagian formulir. Saya ikut antri dan saya lihat orang yang antri ada lebih dari 100 orang, tapi ternyata tidak semua orang dapat formulirnya dikarenakan persyaratan yang belum lengkap.

        Akhirnya saya mendapatkan formulir tersebut pada antrian ke-94, jadi antrian ke 100 lebih harus kecewa karena memang tidak mendapatkan formulir dan harus datang lagi besok. Sayapun merasa lega karena sudah mendapatkan formulir pencairan BPJS Ketenaga kerjaan. Kemudian saya isi data-data yang perlu di formulir tersebut dan jangan lupa sediakan materai yah karena harus tandatangan diatas materai pada formulirnya.

       Setelah selesai mengisi formulir, petugas mempersilahkan masuk dan diberi no antrian pelayanan pencairannya, saya mendapat nomor 84 (kalo tidak salah hehe...). Setelah menunggu lama sekitar pukul 2 siang, nomor antrian saya dipanggil. Saya membawa semua persyaratan pencairan BPJS ke cs-nya yang cukup ramah.

     Setelah menyerahkan persyaratannya, CS/Teller mengecek kelengkapan dan data saya melalui komputernya. Dan ternyata setelah dicek status peserta BPJS Ketenagakerjaan saya yang saya terima saat habis kontrak 31 Oktober 2016 masih aktif dan tidak bisa dicairkan. Saya pun kaget ternyata walaupun sudah tidak bekerja diperusahaan statusnya masih aktif. Kemudian saya meminta untuk pencairan kartu BPJS yang satunya yaitu JAMSOSTEK saya yakin karna sudah lama pasti status kepesertaannya sudah tidak aktif. Tapi kata CSnya tetap tidak bisa dicairkan, walaupun sudah tidak aktif, dikarenakan kartu BPJS Ketenagakerjaan yang saya miliki masih ada yang aktif. Lalu saya bertanya kapan saya bisa mencairkannya? Saya harus menunggu perusahaan terkait tempat sebelumnya saya bekerja untuk menonaktifkannya, biasanya perusahaan menonaktifkan 1 bulan setelah kita putus hubungan kerja.

Akhirnya saya pulang dengan kecewa dan harus menunggu minimal 1 bulan sampai status kepesertaan saya di nonaktifkan perusahaan.

Setelah 1 Bulan Kemudian...
Tanggal 01 Desember 2016, saya mencoba mengecek status kepesertaan BPJS saya melalui aplikasi BPJSTK mobile yang saya download dari Playstore.



Dan status ternyata statusnya sudah NONAKTIF, sayapun berniat untuk segera mencairkannya. Tapi mengingat antri dan terbatasnya formulir manual pencairan BPJS Ketenagakerjaan. Saya berinisiatif untuk melakukan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online atau E-Klaim. 
Berikut ini langkah-langkah klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan e-klaim:

1. Registrasi/Daftar dulu di website BPJS Ketenagakerjaan

Pastikan mengisi data dengan benar pada saat proses Rehistrasi.

2. Setelah berhasil registrasi kemudian login dengan akun yang baru kalian buat di Halaman Login BPJS Ketenagakerjaan


3. Setelah berhasil Sign in. Pilih pada E-klaim JHT


4. Lalu akan masuk kehalaman baru.


keterangan:
  • Pertama pilih KPJ/BPJS yang akan kita cairkan jika punya lebih dari 1
  • Kedua pilihlah yang "pengajuan klaim"
  • Ketiga pilih jenis klaim yang akan kita ajukan, Disini saya pilih "Pemutusan Hubungan Kerja"
  • Keempat klik SUBMIT FORM
  • Kelima pastikan terdapat keterangan "Proses klaim dapat dilanjutkan" itu artinya kita sudah dapat melakukan klaim 
  • Keenam Klik LANJUTKAN
5. Setelah itu kita akan masuk ke form klaim.


    Keterangan:
  • 1. Pilih cabang kantor BPJS Ketenagakerjaan tempat kita klaim
  • 2. Masukan nama Rekening
  • 3. Masukan nama Bank
  • 4. Masukan nomor rekening (pastikan nomor rekening yang dimasukan benar)
  • 5. Upload satu per satu syarat pengajuan klaim (scan paklaring, scan buku tabungan, scan KTP, scan Kartu Keluarga, scan Kartu BPJS Ketenagakerjaan).
  • pastikan ukuran file yang diupload lebih dari 100kb dan kurang dari 1,8MB
6. Pilih/klik SIMPAN
7. Jika berhasil kita akan mendapat e-mail dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut.


8. Tunggu maksimal 2 x 24 jam untuk proses persetujuan.
9. Jika pengajuan kita diterima maka akan mendapat e-mail seperti dibawah ini.

Disitu kita disuruh untuk mendownload form F5, tapi karena form yang saya download tidak bisa dibuka alias rusak. Saya mengisi form F5 secara manual yang sudah disediakan di kantor BPJS.

10. Print email balasan tersebut dan bawa ke kantor cabang tempat kita akan mengajukan klaim bersama dengan persyaratan lainnya.

        Kemudian saya bawa semua syarat dan bukti email ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Dan disana langsung mendapat no antrian tanpa berebut formulir manual. Dan untuk pengajuan dengan cara E-klaim tidak sebanyak pengajuan dengan cara manual jadi menunggu lama.
           
     Pada tanggal 7 Desember 2016 tidak disangka dana JHT ternyata sudah cair dan masuk kerekening saya. Pengajuan proses E-klaim lebih cepat dibanding proses manual. Teman saya mengajukan dengan proses manual pada hari yang sama cair pada tanggal 9 Desember 2016 yah selisih beberapa hari doang sih.
     
Demikian pengalaman saya dalam proses pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan, semoga dapat bermanfaat.


Load disqus comments

0 comments